Rabu, 19 Desember 2007
HAJI
Haji adalah salah satu rukun islam yang cukup sekali dilaksanakan seumur hidup dan bila seseorang talah cukup syarat tapi belum juga mau melaksanakan rukun haji ini . Nabi bersabda tentangnya Haji bahwa ” Barang siapa mati sedangkan ia belum mengerjakan haji silahkan ia memilih mati sebagai yahudi atau sebagai seorang nasrani.(dirawikan oleh ibn ’Adjy dari Abu Hurairah , dan Tirmidzi dari Ali dengan keterangan Hadist ini gharib (yakni perawinya hanya satu orang saja) dan sanadnyapun diragukan.(AL-Ghazali :2000:12)
AL-Ghazali , Rahasia Haji dan Umroh ,penerjemah Muhammad Al-Baqir, Penerbit Karisma . cetakan 2000, Bandung
Berkata Qatadah:” Ketika Allah SWT memerintah kepada Ibrahim (Shalawat dan salam Allah atasnya dan atas Nabi kita Muhammad, serta hamba Allah yang terpilih) agar ia menyerukan kepada manusia, sesungguhnya Allah membangun sebuah rumah dan pergilah kamu kesana.
Telah bersabda Rasullullah saw:”Barang siapa berhaji ke Rumah Allah (ka’bah) lalu ia tidak mengucapkan kata-kata kotor dan tidak pula melakukan perbuatan keji, maka ia terlepas dari dosa dosanya (sehingga menjadi suci bersih) seperti ketika bari dilahirkan oleh ibunya (bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah), Sabda beliau lagi ” Setan tidak pernah terlihat, suatu hari lebih kecil, lebih hina, lebih remeh, lebih marah dari pada wukuf di Arafah (malik dari Thalhah bin Abdullah bin Kuraiz secara mursal). (Al-Ghazali,2000:14)
Dalam kitab Al-Ghazali diceritakn tentang Seseorang dari kalangan muqarrabin pernah ter-kasyaf-kan baginya sosok iblis di padang ’Arafah, waktu itu iblis tampak dalam bentuk seorang manusia yang kurus dan pusat dalam keadaan menangis dan punggungnya bungkuk
”Mengapa engkau menangis , wahai Iblis/” tanya orang itu .
:Oh ....aku menangis karena melihat orang-orang mengerjakan ibadah haji secara tulus, tidak dicampuri oleh usaha perdagangan apapun. Dan aku khawatir bahwa segala permohonan mereka akan dikabulkan, itulah sebanya aku menangis,”jawab iblis.
”Lalu apa yang menyebabkan engkau kurus kering ?”
”Suara ringkik kuda fi sabillillah (di jalan Allah), tetapi dijalanku tentunya hal itu lebih kusukai.
”Dan apa yang menyebabkan engkau pucat
”kerja sama dan saling tolong-menolong antara manusia dalam mengerjakan ketaatan kepada Allah . Seandainya mereka saling tolong-menolong dalam kemaksiatan, tentunya lebih kusukai
”Dan apa yang menyebabkan punggungmu menjadi bungkuk?”
”Doa manusia memohon Husn al-khatimah (akhir hidup dalam kebaikan) . Setiap kali aku mendengar seperti itu, aku berkata kepada diriku:”Betapa celakanya aku !Bila orang ini akan berbangga dan terkelabui oelh amalannya? Aku khawatir ia cukup waspada terhadap tipu dayaku,”
Syarat-syarat sahnya Haji ada dua yang berkaitan dengan keislaman seseorang dan waktu pelaksanaannya. Haji dianggap sah apabila dilakukan oleh seorang Muslim, walaupun belum dewasa. Seorang anak yang mumayyiz (kira-kira berusia enam tahum keatas dan sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk) hendaklah ia meniatkan (ihram) haji atas namanya sendiri. Tetapi apabila ia masih terlalu kecil belum mumayyiz, maka walinya yang meniatkan (ihram) untuknya, lalu diajak bersama-sama mengerjakan apa yang harus dikerjakan dalam haji seperti thawaf, sai dan lain-lain
Syarat kedua berkaitan dengan sahnya ibadah Haji, Ialah waktu pelaksanaannya, yaitu dimulai bulan syawal , Dzulkaidah dan sembilan hari pertama bulan Dzulhijah sambai terbit fajar hari kesepuluh atau yang disebut juga Yaum an-Nahr (hari Raya Haji – Penerjemah) maka barang siapa yang ber-ihram untuk haji diluar waktu-waktu tersebut, maka ihramnya beralih menjadi ”umroh.
Rukun-rukun haji terdiri lima yaitu :ihram, thawaf, sai (setelah thawaf), wukuf di padang ”Arafah dan bercukup. Begitu juga Rukun Umroh kecuali wukuf di ’Arafah.
Cara-cara melaksanakan Haji dan Umroh
(1) Ifrad (yang paling baik dari ketiga cara) yaitu dengan menyelesaikan haji dahulu secara sempurna. Apabila telah menyelesaikannya, kembali ke kawasan hill (atau halal) yakni di luar kawasan Haram lalu ber-ihran untuk mengerjakan ’umroh. Sedangnya tempat-tempat di luar kawasan haram untuk melakukan Ihram ”umroh ialah desa Al-Ji’ranah, kemudian At-Tan’im, Al-hudaibiyah, At-Tan’im . Haji Ifrad tidak dibebani dam kecuali ingin membayar dengan sukarela demi memperoleh pahala (ber-tathawwu’)
(2) Qiran, yaitu meniatkan haji dan umroh bersama-sama dengan mengucapakn Labaika bi hajjatin wa’umrotin ma’a (atau ma’an)
(3) Tamattu, meniatkan umroh dulu dan dilanjutkan dengan haji kemudian, harus menbayar dam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar